Pemerintah akan Ajukan UU Energi

Pemerintah akan Ajukan UU Energi

- detikFinance
Selasa, 04 Jan 2005 15:06 WIB
Jakarta - Setelah MK mencabut RUU Kelistrikan dan merevisi UU Migas, pemerintah langsung melakukan revisi. Bahkan pemerintah telah menyiapkan RUU Energi sebagai penggantinya. Pemerintah agaknya tidak ingin berlama-lama melakukan revisi terhadap UU Kelistrikan dan UU Migas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Kelistrikan dan mencabut tiga pasal dalam UU 22 tahun 2001 tentang Migas. Saat ini pemerintah langsung membentuk tim khusus untuk UU baru.Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Migas Departemen ESDM Iin Arifin Takhyan di gedung Departemen ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (4/1/2005). "Tim khusus ini menggodok penyusunan draft RUU Kelistrikan yang baru sekaligus merubah isi tiga pasal UU Migas yang dibacakan MK, serta memajukan UU Energi," mkatanyaLebih lanjut, Iin menilai, verifikasi revisi tiga pasal UU Migas relatif bisa diselesaikan dalam waktu cepat karena hanya merubah beberapa kalimat saja. Disinggung soal rencana kenaikan BBM terutama premium oleh PT Pertamina, kata Iin, PT Pertamina masih menunggu petunjuk dari pemerintah. "Sampai saat ini belum ada instruksi besarnya kenaikan dan kapan dapat diumumkan karena sekarang sedang digodok di level kabinet," tukasnya."Kami telah berkordinasi dengan wapres. Pertamina hanya mensupport," katanya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads