Pemerintah Segera Keluarkan PP & KMK Obligasi Daerah

Pemerintah Segera Keluarkan PP & KMK Obligasi Daerah

- detikFinance
Selasa, 04 Jan 2005 17:10 WIB
Jakarta - Pemerintah berharap PP dan KMK yang mengatur penerbitan obligasi daerah dapat dikeluarkan pada Pebruari ini. Aturan itu akan memberikan koridor bagi daerah yang akan menerbitkan obligasi."Undang-undangnya memang sudah membolehkan. Tapi kita harus menunggu aturan mainnya dalam PP dan KMK. Kita harapkan bisa dikeluarkan pada Pebruari," kata Kepala Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapeki) Depkeu Anggito Abimanyu di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (4/1/2005).Ia menjelaskan, KMK yang akan dikeluarkan itu mengatur tentang pinjaman dan hibah daerah disamping akan ada pula KMK yang mengatur defisit daerah karena daerah baru bisa mengeluarkan obligasi setelah dihitung defisitnya. "Koridornya defisit maksimum 3 persen, rasio utangnya dibawah 60 persen dari PDB total dan stabilitas makro tercukupi," katanya.Meski demikian, penerapan defisit 3 persen tidak akan tiba-tiba diterapkan melainkan secara bertahap misalnya 1,4 persen dulu mengingat semakin kecil defisitnya akan semakin baik dari sisi pengeluaran moneternya. Menurutnya sejauh ini belum ada daerah yang secara resmi mengajukan untuk menerbitkan obligasi daerah meski UUnya sudah ada. Menyangkut penggunaan dana hasil penerbitan obligasi, Anggito menegaskan, harus untuk investasi atau program yang bersifat cost recovery. "Jadi tidak boleh untuk bayar gaji karena daerah harus membayar utang pokok dan bunganya," tukasnya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads