4 Insentif Pajak Tunggu Keppres

4 Insentif Pajak Tunggu Keppres

- detikFinance
Selasa, 04 Jan 2005 17:26 WIB
Jakarta - Pelaksanaan 4 program insentif pajak bagi dunia usaha masih menunggu keluarnya Keppres. Adapun 4 program insentif pajak itu meliputi pemberian investment allowance sebesar 30 persen untuk masa 6 tahun, percepatan penghapusan pajak dari 5 tahun menjadi 2 tahun, penurunan pajak dividen perusahaan dari 20 persen menjadi 10 persen dan peningkatan penghitungan masa kerugian dari 5 tahun menjadi 10 tahun. "Khusus untuk investment allowance, itu akan diterapkan untuk daerah tertentu dan sektor tertentu. Saat ini belum selesai karena yang menentukan bukan Depkeu, tapi Depperindag dan BKPM," kata Kepala Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapeki) Depkeu Anggito Abimanyu di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (4/1/2005).Ia menyebutkan, untuk insentif perpajakan sudah ada beberapa yang telah diselesaikan sebelum 100 hari ini diantaranya pengurangan PPnBM baik untuk produk minuman, karpet, radio, kabel dll serta peningkatan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). "Untuk kepabeanan juga sudah selesai yakni menambah jalur khusus disamping adanya harmonisasi tarif untuk 2005 yang meliputi 6 sektor," ujarnya.Dalam rentang 100 kerja pemerintahan baru ini, pemerintah akan berusaha untuk segera menyelesaikan PP hapus tagih baik PP hapus tagih untuk UKM maupun PP hapus tagih untuk PDAM. "PP hapus tagih itu akan menjadi 1 paket. Pelaksanaannya kalau UKM diserahkan ke bank BUMN. Sedangkan kalau PDAM, depkeulah yang akan melakukan negosiasi dengan PDAM-PDAM itu," tambahnya.Dijelaskan, pihaknya juga tengah menyiapkan perubahan atas KMK no 35 tentang penerusan pinjaman dan hibah. Diharapkan dalam waktu sesegera mungkin perubahan itu bisa diselesaikan. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads