Namun, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman mengatakan akan ada pengecualian bagi para pelamar yang belum memiliki e-KTP.
"Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri menginformasikan akan membuat surat edaran ke kantor-kantor dinas Dukcapil. Intinya, agar dinas Dukcapil memfasilitasi penduduk yang akan melamar CPNS tetapi belum punya e-KTP," kata Herman kepada detikFinance, Senin (25/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika sudah mendapatkan NIK, maka data seorang warga negara telah terekam dalam sistem. Ini hampir sama dengan memiliki fisik e-KTP.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan tahun ini pendaftaran CPNS memang wajib menggunakan e-KTP. "Wajib syaratnya untuk melamar CPNS," kata Herman, Rabu (20/8/2014).
Herman mengatakan, e-KTP diperlukan sebagai alat validasi utama saat pelaksanaan tes seleksi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). KTP elektronik akan dipergunakan untuk memastikan bahwa seseorang yang melakukan tes adalah benar-benar pelamar yang bersangkutan.
Oleh karena itu, bila masyarakat yang berminat melakukan pendaftaran CPNS maka dia harus mengurus e-KTP.
"Masih ada waktu kan, jadi diurus. Karena ini wajib, harus pakai e-KTP," tegasnya.
(hds/hen)