"Berdasarkan searching machine, kami temukan 75 ribu pelaku UKM yang aktif menggunakan internet. Bukan hanya debit electronic termasuk kartu kredit, tetapi sudah mempromosikan. Sudah mulai pesan menggunakan elektronik, sudah kirim foto dan sampel produk dengan elektronik. Itu masih sedikit dari total 55 juta UKM di dalam negeri," papar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (26/08/2014).
Menurut Bayu, penggunaan layanan e-commerce bagi para pelaku usaha perlu dilakukan. Hal ini agar produk yang dihasilkan pelaku usaha dapat diketahui orang banyak sehingga dapat menggenjot penjualan dan mengembangkan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menyusun draft Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penjualan barang melalu internet atau e-commerce. Di dalam regulasi itu akan diatur sistem atau ketentuan e-commerce, jenis barang yang bisa diperjualbelikan, ketentuan pajak, besaran transaksi, serta bentuk perlindungan kepada konsumen.
"PP ini kita usahakan selesai sebelum kabinet ini berakhir, draft-nya sudah jadi. Setelah itu sudah bisa diseminasi dan didiskusikan," katanya.
(wij/hds)










































