Setelah Dilantik, Ini 4 Kebijakan Ekonomi Prioritas Jokowi-JK

Setelah Dilantik, Ini 4 Kebijakan Ekonomi Prioritas Jokowi-JK

- detikFinance
Rabu, 27 Agu 2014 13:48 WIB
Setelah Dilantik, Ini 4 Kebijakan Ekonomi Prioritas Jokowi-JK
Presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla
Jakarta -

Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang. Arif Budimanta, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, menyebutkan sejumlah kebijakan ekonomi yang akan dilakukan segera setelah pelantikan. Apa saja?

Arif menuturkan, ada empat program yang akan menjadi prioritas utama Jokowi selama masa kepemimpinannya. Pertama adalah perbaikan sistem birokrasi dan perizinan investasi.

Ia menuturkan, Jokowi-JK akan memangkas prosedur perizinan investasi agar semua proses bisa berjalan dengan cepat. "Kita tak boleh bekerja lambat," tegas Arif dalam diskusi di kantor Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Jakarta, Rabu (27/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, lanjut Arif, adalah mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Menurutnya, RPJMN yang disusun oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum memasukkan visi-misi Jokowi-JK.

"Kita akan melakukan intervensi korektif yang nanti akan didiskusikan. November 2014 ini draft RPJMN yang baru akan sudah selesai. Januari RPJMN baru bisa langsung dijalankan," tuturnya.

Ketiga, tambah Arif, adalah reformasi pendidikan. Menurutnya, Jokowi-JK akan mengubah aturan wajib belajar sembilan tahun menjadi 12 tahun. Sektor pendidikan direncanakan juga akan bebas biaya pungutan dengan adanya realokasi anggaran.

"Saat ini dari 240 juta populasi Indonesia, hanya 4 juta yang sekolah sampai SMA. Ini tantangan kita dan membutuhkan intervensi anggaran," tegasnya.

Keempat, demikian Arif, adalah perbaikan penerimaan negara. Jokowi-JK akan mengejar sumber penerimanaan negara dari pajak maupun non pajak.

"Harus dilakukan proses optimalisasi. Pekerja sektor formal yang punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ada sekitar 20 juta orang. Tapi yang aktif melaporkan kurang 10 juta orang," tandasnya.

(hds/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads