Hal ini disampaikan oleh pihak PTNNT dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari situs resminya, Rabu (27/8/2014)
Gugatan arbitrase Newmont sempat diajukan terkait larangan ekspor yang mengakibatkan terhentinya kegiatan produksi tambang tembaga dan emas Batu Hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama pemerintah akan diikuti dengan kegiatan produksi dan ekspor konsentrat tembaga secara aman.
"PTNNT senantiasa berkomitmen untuk menjalin kemitraan jangka panjang dengan Indonesia dan mendukung kebijakan Pemerintah, masyarakat Indonesia, dan pengembangan sumber daya alam Indonesia secara bertanggung jawab yang kini sedang berjalan," jelas Newmont.
Seperti diketahui pada 1 Juli 2014, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) mengumumkan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait larangan ekspor mineral mentah. Pihak Newmont mengakui langkah arbitrase diambil sebagai keputusan terakhir.
(hen/hds)










































