"Ternyata sampai sekarang nama belum bisa dihapus karena tim likuidasi belum tuntas. Saya nggak mau. Ini seperti mayat tapi enggak dikubur-kubur," kata Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
BUMN tersebut adalah Pabrik Kertas Gowa dan PT Industri Soda Indonesia. Persoalan di Industri Soda Indonesia terkait penjualan aset tanah seluas 30 hektar yang belum tuntas. Tim likuidasi belum berhasil menjual aset tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk proses likuidasi Pabrik Kertas Gowa saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian. Meski berada lintas kementerian, Dahlan ingin proses penghapusan nama tuntas pada akhir Oktober 2014.
"ini cepat diselesaikan supaya ada dua perusahaan yang masih masuk daftar, tetapi sebetulnya sudah lama dinyatakan itu dihapus," katanya.
(feb/ang)











































