Utang di Bawah 60 % PDB, RI Sulit Dapat Penghapusan Utang

Utang di Bawah 60 % PDB, RI Sulit Dapat Penghapusan Utang

- detikFinance
Rabu, 05 Jan 2005 13:01 WIB
Jakarta - Indonesia dikhawatirkan sulit untuk memperoleh penghapusan utang karena saat ini stok utang Indonesia sudah berada di bawah 60 persen dari PDB. Angka itu jauh lebih baik dibandingkan negara lain seperti Filipina.Demikian Meneg PPN/Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Gedung Bappenas, Jalan Taman Taman Suropati, Jakarta, Rabu (5/1/2005).Anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo dalam tulisannya di situs Koalisi Anti Utang (KAU) menuliskan, saat ini total utang luar negeri Indonesia mencapai US$ 67 miliar atau sekitar Rp 600 triliun. Ini belum termasuk utang dalam negeri pemerintah dari penerbitan obligasi negara. Dalam catatan Dradjad, tingkat utang luar negeri jangka panjang Indonesia pada tahun 1996 mendapai 57 persen dari PDB dan sempat mencapai 113 persen pada saat krisis dan menjadi sekitar 71 persen pada tahun 2002. Sebagai perbandingaan adalah negara-negara Amerika Latin yang pada saat puncak krisis, rasio utangnya hanya 43 persen PDB. Sri Mulyani menjelaskan, untuk mendapatkan penghapusan utang secara internasional melalui Paris Club juga tidak mudah karena tentunya akan disertai dengan berbagai persyaratan. Oleh karenanya saat ini yang akan ditunggu pemerintah Indonesia adalah pernyataan resmi dari Paris Club yang akan bersidang pada 12 Januari ini. Menurutnya, untuk mendapatkan penghapusan secara bilateral, pemerintah juga harus memperhatikan konstitusi masing-masing negara. Misalnya saja Jepang, terdapat aturan yang melarang memberikan penghapusan. Yang dimungkinkan diberikan Jepang adalah dalam bentuk hibah atau bantuan lainnya. Paris Club, dalam situs resminya telah mematok 5 kriteria untuk negara-negara pengutang. Pertama, Paris Club membuat keputusan kasus per kasus yang disesuikan dengan negara-negara debitur.Kedua, tidak ada keputusan yang dapat diambil di Paris Club tanpa adanya konsensus bersama antara negara-negara kreditur.Ketiga, untuk kondisi-kondisi tertentu akan ada perlakuan khusus utang yang akan diterapkan pada negara-negara yang memerlukan reschedulling dan yang mengimplementasikan reformasi untuk memecahkan kesulitan pembayaran utangnya. Namun untuk itu ada syaratnya, negara itu harus mengikuti program yang didukung oleh IMF.Keempat, Kreditur setuju untuk mengimplementasikan term dalam konteks yang disetujui oleh Paris Club.Kelima, Paris Club akan menjaga perlakuan kreditur dimana negara-negara pengutang tidak dapat menjamin kreditur lainnya akan memberikan perlakuan yang lebih baik kepada negara pengutang lainnya diluar konsensus yang dicapai dalam Paris Club. Indonesia saat ini memperoleh skema pembayaran dengan Houston Term. Sementara mekanisme penghapusan utang dimungkinkan dengan mekanisme pembayaran lainnya. Dalam situs Paris Club disebutkan penghapusan utang pernah digunakan di antaranya pada tahun 1994 dimana Paris Club setuju untuk mengimplementasikan konsensus perlakuan utang yang baru bagi negara yang sangat miskin dan utangnya sangat besar atau disebut most indebted countries dalam term yang disebut sebagai 'Naples terms'. Dalam term ini dimungkinkan penghapusan utang hingga 67 persen. Selanjutnya pada Nopember 1996 melalui 'Lyon Term' negara-negara yang masuk dalam 'Heavily Indebted Poor Countries' (HIPC) berhasil memperoleh penghapusan utang hingga 80 persen. Dan pada Nopember 1999, berdasarkan persetujuan dari masyarakat keuangan internasional, Paris Club menyetujui penghapusan utang hingga 90 persen bagi negara HIPC melalui 'Cologne terms'. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads