Kenaikan tertinggi terjadi pada periode 2008 menuju 2009 dengan kenaikan mencapai 10,8%.
"Ini karena adanya kebijakan pengangkatan PNS dari tenaga honorer dan sekretaris desa," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Suwardi kepada detikFinance akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya telah terjadi penurunan 2,8% selama kurun waktu tersebut dengan rata-rata penurunan pertahun sebesar 0,7%.
"Ini karena ada kebijakan moratorium. Pada masa itu, pemerintah menghentikan perekrutan PNS. Jadi jumlahnya terus menurun karena tergerus mereka yang pensun tapi tidak ada PNS baru yang masuk," tambahnya.
Pada tahun 2011 PNS yang mencapai usia pensiun sebanyak 107.418 orang. Kemudian pada 2012 sebanyak 124.175 orang dan pada 2013 jumlah yang memasuki masa pensiun sebanyak 123.167.
Sayang, moratorium yang dikalukan belum cukup ampuh membentuk komposisi PNS yang lebih proporsional. Hal ini tercermin dari masih banyaknya jumlah PNS berpendidikan rendah dibanding PNS berpendidikan tinggi.
Bahkan pada tahun 2013 porsi PNS berpendidikan SD masih cukup besar mencapai 1,58%, lebih besar dibanding dengan PNS berpendidikan S-3 yang hanya 0,21%.
(ang/ang)











































