Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat PNS berusia 46-50 tahun jumlahnya 952.637 orang atau 21,32% dari total PNS. Sedangkan yang berusia 51-55 tahun berjumlah 768.261 atau 17,19%.
Sementara untuk PNS berusia 56-60 tahun, BKN mencatat jumlahnya mencapai 216.730 orang. Kemudian untuk yang berusia 61-65 tahun jumlahnya ada 14.040 orang dan yang berusia di atas 65 tahun ada 614 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Suwardi menyebutkan, ada hal mendasar yang menyebabkan masih banyaknya PNS yang telah berusia senja.
Pemerintah telah menetapkan Undang-undang terkait penyediaan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu perubahan mendasar yang terjadi adalah naiknya ambang Batas Usia Pensiun (BUP).
"BUP-nya meningkat, jadi masa kerja PNS lebih lama. Dampaknya yang pensiun lebih sedikit," kata Suwardi kepada detikFinance, akhir pekan lalu.
Sebagai konsekuensinya, kebutuhan ASN baru terutama PNS juga ikut berkurang. Ia mengakui, dampak dari pemberlakuan aturan ini mengakibatkan jumlah PNS usia tidak produktif semakin bertambah.
Dengan perubahan batas usia pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS tertahan masa pensiunnya.
Ke depan, ia menuturkan, kenaikan BUP akan diimbangi dengan peningkatan kualitas PNS baru yang akan direkrut. "Jadi bukan hanya umur pensiunnya yang bertambah, tapi juga kapasitasnya lebih tinggi. Meskipun dari usia dianggap sudah tua, namun lebih produktif dibanding PNS angkatan sebelumnya," tegas Suwardi.
Ia menambahkan, karena jumlah PNS yang pensiun lebih sedikit maka kebutuhan, PNS baru juga ikut berkurang. Pada tahun ini, dampak naiknya usia pensiun mulai dirasakan. Bila setiap tahunnya jumlah PNS yang pensiun mencapai sekitar 125 ribu orang, tahun ini turun menjadi sekitar 100 ribu orang.
"Sebelum 2014, kuota (PNS baru) yang diberikan selalu di atas 150 ribu orang karena yang pensiun cukup tinggi. Tahun ini kuota yang disediakan hanya 100 ribu. Ke depan, jumlah penerimaannya akan semakin kecil, bisa di bawah 100 ribu orang karena yang pensiun juga semakin sedikit," terangnya.
Dengan menurunnya jumlah PNS baru yang direkrut ini, diharapkan negara dapat menghemat anggaran yang sedianya diperlukan untuk kebutuhan perekrutan aparatur baru setiap tahunnya. "Tidak lagi mengejar jumlah tetapi juga kualitas," ujar Suwardi.
(hds/hds)











































