Pemerintah Harus Umumkan Daftar "Koperasi Hitam"

Pemerintah Harus Umumkan Daftar "Koperasi Hitam"

- detikFinance
Rabu, 05 Jan 2005 17:27 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta segera mengumumkan daftar koperasi yang hingga kini belum membayar utangnya kepada negara. Hal tersebut diperlukan agar tidak lagi menerima kucuran modal untuk UKM dan usaha mikro lainnya yang akan dilakukan dalam dekat. Selain itu diusulkan pula ada pihak penjamin utang yang bisa dipercaya.Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari PDIP, Aria Bima, kepada wartawan di Solo, Rabu (5/1/2005). "Pemerintah bisa mengumumkan ada Rp 25 triliun tunggakan utang yang dikucurkan ke koperasi dan UKM tapi tidak bisa menunjukkan siapa pihak pengemplangnya. Ini 'kan aneh," katanya. Karena itu, Bima mendesak pemerintah melalui Menkop dan UKM segera mengumumkan daftar hitam koperasi dan UKM yang nunggak utang tanpa memiliki faktor logis pendukung. Dengan berdasar pada daftar tersebut diharapkan pengucuran kredit kepada koperasi dan UKM yang akan segera dilakukan lagi oleh pemerintah tidak jatuh kepada mereka.Alasan lain yang dikemukakan oleh Bima adalah bahwa Pemerintah berinisiatif melakukan pemutihan tunggakan utang koperasi dan UKM senilai Rp 25 triliun tersebut. Hingga kini DPR memang belum menyatakan persetujuannya. "Pemutihan bisa diterapkan bagi yang benar-benar tidak memiliki kemampuan. Penunggak yang sengaja secara diproses hukum, apalagi koperasi fiktif," tegasnya.Pihak PenjaminSelain itu, Bima juga mengusulkan adanya person atau lembaga penjamin bagi koperasi dan UKM yang akan mengajukan kredit. Penjamin tersebut dapat berasal dari tokoh politik hingga pejabat tingkat kalurahan/desa. Penjamin nantinya akan bertanggung jawab tanggung jawab serta menanggung penuh konsekuensinya jika terjadi persoalan pada proses pengembalian kredit."Kami sedang melakukan elaborasi lebih jauh tentang kemungkinan penerapan cara ini. Apakah penjamin hanya sekedar memberikan moral obligasi atau penjamin juga memiliki implikasi hukum atas terjadi kemacetan pengembalian. Sisi lain yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan permainan under-table antara penjamin dengan kreditur atau penjamin dengan pihak bank," papar Bima.Bima juga mengkritisi usulan Menkop dan UKM bahwa pengucuran dana kredit nantinya cukup melalui satu pintu yakni melalui lembaga perbankan. Kelemahan skema ini, kata Bima, adalah bahwa tidak semua usaha kecil di Indonesia mengenal lembaga perbankan."Sebaiknya ada kategorisasi jenis UKM. Terhadap jenis UKM tertentu diperlukan skema kredit yang agak berbeda. Misalnya usaha rakyat yang sangat kecil modalnya, karena didesak kebutuhan sehari-hari saja modal yang dimiliki itu akhirnya terpakai. Usaha kecil tipe ini tidak dapat mengharapkan kredit melalui perbankan," kata dia. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads