Berdasarkan amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib memenuhi hak pegawai negeri dengan membayar gaji yang adil dan laik kepada PNS. Aturan tersebut adalah dasar pemberian gaji PNS.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Suwardi mengatakan, gaji yang diberikan kepada PNS disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU itu juga disebutkan bahwa pemerintah harus menjamin kesejahteraan PNS meliputi tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan potensi.
Tunjangan yang diperoleh PNS terdiri dari dua komponen yang meliputi tunjangan kinerja dan kemahalan. Untuk tunjangan kinerja diberikan sesuai pencapaian kinerja masing-masing individu. Sementara tunjangan kemahalan diberikan sesuai dengan tingkat kemahalan sesuai indeks di setiap daerah.
"Jadi memang komponen gajinya akan lebih sederhana karena tunjangannya akan menjadi dua saja yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan," tuturnya.
Selain gaji dan tunjangan, PNS juga mendapat jaminan pensiun dan hari tua. Berbeda dengan pekerja di sektor swasta yang pensiunnya diambil sepenuhnya dari sebagian gaji, sumber dana pensiun PNS juga datang dari APBN.
(hds/hds)










































