Banyak cara mencari utang, salah satunya dengan meminta pinjaman ke bank. Kalau diminta jaminan, Surat Keputusan (SK) Pengangkatannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dipakai.
Surat sakti yang dijadikan jaminan kredit itu sudah lazim dilakukan di Indonesia. Apakah hal ini melanggar aturan dan undang-undang? Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika mencoba menjawab hal ini.
"Soal SK sebenarnya yang utama adalah soal keyakinan kedua pihak. Bank yakin pinjaman bakal dikembalikan begitu juga sebaliknya. Tapi secara umum SK memang bisa jadi jaminan, boleh-boleh saja," katanya kepada detikFinance, Selasa (2/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal SK tergantung banknya. Masing-masing punya kebijakan dalam pemberian kredit. Misal dengan jaminan SK bank bisa memberi kredit berapa persen dari pendapatan. SK sekadar bukti pendapatan dan dia bekerja di perusahaan terkait," jelasnya.
Menurutnya, OJK tidak mengatur secara spesifik apa saja yang bisa dijadikan jaminan pinjaman. Kriteria sebuah barang bisa jadi jaminan tergantung analis di masing-masing bank.
"Yang kita atur itu soal penyaluran kredit, bank harus hati-hati, menerapkan prinsip kehati-hatian dan digunakan sesuai tujuan sehingga hajatnya terjaga," ujarnya.
Seperti diketahui, sudah banyak PNS maupun karyawan swasta yang menggadaikan SK demi mendapatkan uang. Uang pinjaman itu digunakan untuk banyak hal, salah satunya adalah uang muka pembelian rumah.
Bagi Anda yang punya pengalaman meminjam uang dari bank dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS Anda, bisa mengirimkan pengalaman Anda ke redaksi@detikfinance.com.
(ang/dnl)
