"Bersama KPK, kita aktif melakukan pengendalian gratifikasi di Kementan, meningkatkan kualitas PNS, pelatihan kepada PNS di Kementan yang jumlahnya 23.000 pegawai," kata Menteri Pertanian Suswono di acara 'Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertanian', Selasa (2/9/2014).
Suswono mengatakan, dari 225 unit di Kementan 77,6% sudah dinyatakan bebas dari korupsi. "Harapan kita dalam waktu yang tidak lama lagi bisa 100%. Apalagi pemeriksaan laporan keuangan tahun lalu dari BPK dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya setiap PNS tidak hanya para pimpinan dilarang menerima gratifikasi. Gratifikasi itu suap dan suap hukumnya haram. Gratifikasi sebisa mungkin ditolak, tapi kalau terpaksa diterima langsung dilaporkan. Apalagi di Kementan sudah ada unit khusus yang menangani gratifikasi," jelasnya.
(rrd/hds)











































