Di hadapan Komisi XI DPR, Gagaring memaparkan proses audit seharusnya berawal dari perencanaan keuangan. Bukan seperti sekarang yang hanya terfokus pada sisi setelah pelaksanaan.
Seperti pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya audit bisa dimulai usai pembahasan antara pemerintah dengan DPR. Sehingga DPR kemudian dikatakan sebagai objek pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, auditor BPK bisa ikut serta atau melakukan pendampingan saat pembahasan anggaran negara. Sehingga berbagai permasalahan bisa diungkap dari awal. Gagaring pun mencontohkan seperti layaknya dokter mencari tahu penyakit dari pasiennya.
"Sejak awal itu harus didampingim, biar tahu dari awal masalahnya di mana. Sama kalau dokter ketemu pasien kan ditanya dulu sebelum sakit ngapain saja, ngerokok apa tidak, seperti itulah," jelasnya.
Hal yang senada juga dikatakan oleh Eddy dalam paparannya. Menurutnya dengan landasan Undang-undang (UU) pemeriksaan DPR sebagai objek bisa direalisasikan.
Eddy pun mengaku akan melakukan hal tersebut saat terpilih menjadi anggota BPK. Karena mengingat auditor tidak mengetahui semua hal yang terjadi saat pembahasan.
"Auditor bukan ahli segalanya. Kalau ada pendampingan, auditor bisa segera tahu permasalahannya," kata Eddy.
(mkl/hds)











































