Gagal Jadi Anggota DPR, Konsultan Pajak Ini Melamar Jadi Pejabat BPK

Gagal Jadi Anggota DPR, Konsultan Pajak Ini Melamar Jadi Pejabat BPK

- detikFinance
Jumat, 05 Sep 2014 14:26 WIB
Gagal Jadi Anggota DPR, Konsultan Pajak Ini Melamar Jadi Pejabat BPK
Jakarta - Seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi XI DPR RI diikuti oleh 63 orang dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Eddy Faisal, yang merupakan calon anggota DPR yang gagal dalam pemilihan legislatif beberapa waktu lalu.

Eddy sebelumnya adalah caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Kota Bekasi dan Depok untuk periode 2014-2019. Dalam profilnya, ia juga merupakan alumni dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan sempat bekerja di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Terkait dengan motivasinya untuk mengikuti seleksi ini, Eddy mengaku punya harapan yang sangat besar terhadap BPK. Yaitu menjadikan lembaga tinggi negara tersebut menjadi institusi yang andal dan kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya punya ekspektasi besar untuk BPK yaitu sebagai lembaga pengawas keuangan negara yang andal," ungkap Eddy kala menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di hadapan Komisi XI DPR, di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Andal, lanjut Edy, artinya adalah menjadi harapan besar untuk masyarakat, agung sebagai lembaga tinggi negara, tidak terlibat korupsi-kolusi-nepotisme, dan sebagai lambang kewibawaan negara.

"Itu adalah espektasi besar saya, motivasi saya," ujarnya.

Dengan BPK yang andal, menurutnya, tidak perlu lagi lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut bisa dijadikan unit dalam BPK dalam penanganan permasalahan hukum, terutama kasus korupsi.

"Kalau BPK sudah kuat dan andal, untuk apalagi KPK? Bubarkan saja. Lembaga ini harusnya masuk ke BPK. Satu tim," jelasnya.

Eddy menilai BPK saat ini telah kehilangan jati diri sebagai sebuah lembaga tinggi. BPK harus menyerahkan laporan ke KPK dan kemudian dieksekusi. Padahal yang diakui sebagai lembaga tinggi negara di UU adalah BPK.

"Kenapa lembaga tinggi negara harus merendahkan diri untuk menyerahkan laporan ke KPK? Salah kaprah kelembagaan itu namanya," terang Eddy.

Selain itu, ia menilai APBN juga tidak akan terlalu terbebani jika KPK dilebur dengan BPK karena lembaga negara akan lebih ramping. "Menjadi ongkos kalau ada overlapping kelembagaan. Overlapping ini dengan adanya KPK dan lainnya," papar konsultan pajak tersebut.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads