Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 13 tahun 2012 menyebutkan dalam pasal 1 ayat 1, KHL adalah standar kebutuhan pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan.
"Nilai masing-masing komponen dan jenis KHL diperoleh melalui survei harga yang dilakukan secara berkala," sebut ayat 1 pasal 3 Permenakertrans No 13 tahun 2012 itu, dikutip Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanan dan Minuman
- Beras
- Sumber protein (daging, ikan segar, telur ayam)
- Kacang-kacangan (tempe atau tahu)
- Susu bubuk
- Gula pasir
- Minyak goreng
- Sayuran
- Buah-buahan setara pisang/pepaya
- Karbohidrat lain setara tepung terigu
- Teh atau kopi
- Bumbu-bumbuan
- Celana panjang/rok/pakaian muslim
- Celana pendek
- Ikat pinggang (kulit sintetis, polos, tidak branded)
- Kemeja lengan pendek/blus
- Kaos oblong/BH
- Celana dalam
- Sarung/kain panjang
- Sepatu
- Kaos kaki
- Perlengkapan pembersih sepatu: Semir dan Sikat sepatu
- Sandal jepit
- Handuk mandi
- Perlengkapan ibadah: sajadah, mukena, peci, dll
- Sewa kamar
- Dipan/tempat tidur
- Perlengkapan tidur: kasur busa, bantal busa
- Seprei dan sarung bantal
- Meja dan kursi
- Lemari pakaian
- Sapu
- Perlengkapan makan: piring, gelas, sendok dan garpu
- Ceret alumunium
- Wajan alumunium
- Panci alumunium
- Sendok masak
- Rice cooker ukuran 1/2 liter
- Kompor dan perlengkapannya
- Gas elpiji 3 kg
- Ember plastik
- Gayung plastik
- Listrik
- Bola lampu hemat energi
- Air bersih
- Sabun cuci pakaian
- Sabun cuci piring (colek)
- Seterika
- Rak piring portable plastik
- Pisau dapur
- Cermin
- Bacaan/radio: tabloid/radio 4 band
- Ballpoint/pensil
- Sarana kesehatan: a. Pasta gigi, b. Sabun mandi, c. Sikat gigi, d. Shampoo, e. Pembalut atau alat cukur
- Deodoran
- Obat anti nyamuk
- Potong rambut
- Sisir
Rekreasi dan Tabungan
- Rekreasi: daerah sekitar
- Tabungan: 2% dari nilai 1 s.d 59.











































