"Hampir setiap tahun penetapan upah minimum timbul permasalahan yang merugikan semua pihak (baik pekerja maupun pengusaha)," ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon saat membuka acara Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan Tingkat Nasional di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (8/09/2014).
Di dalam acara ini juga dihadiri oleh 360 peserta yang datang dari dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan provinsi, kabupaten, dan kota baik dari perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Forum ini diharapkan dapat mencari solusi penyelesaian secara komprehensif. Dapat menghasilkan rekomendasi untuk membangun suasana industrial yang kondusif antara pekerja dan buruh untuk meningkatkan investasi dan kesejahteraan antara pekerja dan buruh," paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengungkapkan ada beberapa permasalahan yang menjadi pemicu konflik antara pengusaha dan pekerja khususnya pada saat penetapan UMP.
"Penyakitnya adalah pertama pengawasan yang masih sangat kurang. Ada 3.000 perusahaan di Indonesia pengawasnya hanya sedikit. Hal ini bisa ditutupi dengan memanfaatkan dewan pengupahan sebagai pengawas karena sedikitnya anggota pengawasan dari pemerintah," tuturnya.
Kemudian masalah lainnya adalah buruh tidak puas diselesaikan penetapan UMP di tingkat daerah. Hal ini karena dewan pengupahan yang ada di tingkat daerah cenderung berpihak kepada pemerintah daerah.
"Ini yang menyebabkan rasa tidak puas sehingga buruh lari ke pusat. Saya berharap agar bisa merumuskan kebijakan yang memberikan hasil terbaik bagi buruh. Buruh adalah penegak perekonomian bangsa itu kata Bung Karno," katanya.
(wij/hen)











































