Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, permintaan buruh tersebut tidak rasional. Menurutnya, buruh sah-sah saja menuntut kenaikan upah dan komponen KHL asal masih berada dalam batas kewajaran.
"Minta boleh saja, silakan. Tapi yang wajar," kata Sofjan saat dihubungi detikFinance, Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Parfum itu kriterianya di tempat karaoke. Bukan di pabrik," tegas Sofjan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KSPI, Muhammad Rusdi mengatakan Indonesia masih menjadi negara dengan upah buruh termurah meski masih di atas Myanmar dan Vietnam. Dengan upah minimum Rp 2,4 juta per bulan di Jabodetabek misalnya, buruh dinilai banyak memiliki keterbatasan.
"Dengan upah Rp 2,4 juta ini nggak mungkin punya wacana liburan ke Bali atau ke luar negeri. Paling banter pulang kampung. Kalau buruh di Australia, Malaysia, itu ke Bali," katanya, kemarin.
Menurut Sofjan, tuntutan seperti inilah yang mulai di luat batas kewajaran. "Kalau mau liburan, mereka mestinya kerja di maskapai, kerja di pesawat Garuda atau apa. Kalau di pabrik bagaimana hitung-hitungannya? Kadang-kadang mereka ini aneh mintanya," tutur Sofjan.
(zul/hds)











































