Serikat buruh yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan tambahan KHL untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015, mulai dari parfum, mesin cuci hingga komputer.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Irianto Simbolon beralasan pemerintah sudah merealisasikan tuntutan para buruh menaikkan item KHL dari 46 menjadi 60 item beberapa tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya jika pemerintah mengikuti keinginan buruh untuk menambah jumlah item KHL dari 60 menjadi 84 item, tentunya akan mendapatkan reaksi keras dari para pengusaha.
"Kalau dalam waktu 2 tahun ada perubahan lagi itu nampaknya tidak realistis akan membuat kegaduhan hubungan industrial," imbuhnya.
Menurut Irianto, di tahun 2013 besaran kenaikan upah minimum provinsi rata-rata nasional sebesar 17,44%. Dampaknya jumlah perusahaan yang mengajukan permohonan izin penangguhan UMP 2014 sebanyak 414 perusahaan dibandingkan tahun 2013 sebanyak 949 perusahaan.
Jika ini terjadi, maka bukan saja buruh yang dirugikan, negara juga akan dirugikan karena ekspansi bisnis ke Indonesia akan lesu dan banyak perusahaan di Indonesia akan merelokasi pabriknya keluar negeri.
"Kalau naik signifikan pasti mati dan tergerus akibatnya ada pengangguran, dan stabilitas ekonomi, politik semua terganggu," cetusnya.
Sekertaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi mengatakan jumlah komponen KHL yang berjumlah 60 item masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang.
Menurutnya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk, seperti : jaket, kaos, jam tangan, jam dinding, tas kerja, sandal semi formal, parfum (kualitas KW super), bedak, jas hujan, komputer, Hand Phone, pulsa, payung, dompet, karpet, kipas angin, mesin cuci, dispenser, perlengkapan P3k, keset kaki, hanger dan horden, perlengkapan makan (mangkok, meja dan kursi makan)
(wij/hen)










































