Bakal Ada Sistem Upah Baru di 2015, Ini Tanggapan Pengusaha

Bakal Ada Sistem Upah Baru di 2015, Ini Tanggapan Pengusaha

- detikFinance
Kamis, 11 Sep 2014 14:20 WIB
Bakal Ada Sistem Upah Baru di 2015, Ini Tanggapan Pengusaha
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sedang menggodok sistem pengupahan baru yang akan berlaku tahun depan. Sistem ini menjadi pelengkap dari ketentuan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto berpandangan, yang paling penting bagi kalangan usaha adalah kepastian. Artinya skala gaji yang dibentuk harus tetap mempertimbangkan besaran yang menarik bagi kalangan investor.

"Pokoknya gini, salah satu daya tarik Indonesia adalah upahnya yang masih kompetitif. Kalau dengan sistem apapun masih tetap kompetitif ya oke kita dukung," kata Suryo usai menghadiri Rakernas Kadin di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, kalangan usaha siap menerima aturan baru apapun yang diberlakukan pemerintah. Namun hal itu harus didukung oleh perbaikan mutu dan produktivitas tenaga kerja.

"Jangan upahnya makin lama makin mahal tapi produktivitasnya tetap. Orang (investor) makin lama ya orang malas di Indonesia. Negara kalau sudah tidak kompetitif mau gimana," pungkasnya.

Dalam keterangan yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon, sistem pengupahan yang baru akan diterapkan sistem skala upah berupa pembagian upah berdasarkan pendidikan, prestasi, masa kerja dan jabatan yang disandang masing-masing tenaga kerja yang bersangkutan.

Sistem pengupahan ini memang relatif baru. Pasalnya sekarang ini penentuan nilai upah hanya bergantung pada besaran UMP sebagai jaring pengaman untuk pekerja lajang. Besaran UMP masih menjadi tolak ukur penentuan nilai skala upah. Hanya saja UMP dijadikan jaring pengaman sedangkan struktur nilai skala upah, tergantung masing-masing perusahaan‬.

Aturan pengupahan baru ini akan berlaku untuk semua jenis pekerjaan padat modal maupun padat karya. Saat ini konsep sistem skala upah sedang disusun ke dalam satu draft dan akan segera dikeluarkan dalam aturan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans).‬

Alasan kuat yang mendasari pemerintah memilih sistem skala upah baru ini karena melihat keberhasilan 2 negara di Asia yaitu Singapura dan Jepang.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads