Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memecat Direktur Pengembangan Usaha PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan. Pemecatan ini langsung dilakukan karena Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita berhentikan langsung. Sudah diputuskan dalam Rapim (rapat pimpinan) tadi pagi," kata Dahlan kepada detikFinance Kamis (11/9/2014).
Sebelumnya, KPK menyebutkan Budi disangka telah melakukan korupsi terkait proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi terlibat kasus saat menjabat sebagai General Manager PT Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung. Budi disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Perhitungan kerugian nagara sementara adalah Rp 24,2 miliar.
"Kerugian negara sementara adalah Rp 24,2 miliar," ungkap Johan.
Β
(feb/hen)











































