Pemerintah menyiapkan revisi ketentuan soal pembebasan lahan untuk kepentingan umum termasuk infrastruktur. Pembebasan lahan yang realisasinya sudah mencapai 75% dapat pengkhususan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan saat ini sudah berlaku UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Pada UU tersebut dinyatakan bahwa apabila proses pengadaan tanah melewati 31 Desember 2014, maka harus menggunakan UU No 2 tersebut," kata CT
usai ratas bidang perekonomian di Istana Negara, Kamis (11/9/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya bukan malah mempercepat tapi malah makin memperlambat," kata CT.
Sehingga dalam ratas malam ini, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta kepada Presiden SBY untuk melakukan revisi aturan agar proyek-proyek yang realisasinya pembebasan tanahnya sudah melebihi 75% diberikan kelonggaran waktu sampai 31 Desember 2015.
"Jadi dengan demikian tidak harus memakai UU No 2 tapi sudah bisa diselesaikan sesuai dengan progres yang ada. Detilnya nanti Pak Menteri PU," katanya.
Dalam UU tentang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum lebih memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam proses pembebasan lahan. Salah satu kelebihannya dibandingkan aturan sebelumnya, dalam UU ini proses pembebasan lahan memiliki batas waktu maksimal, sehingga ada kepastian.
Ketentuan ini diatur dalam produk turunan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 juga mengatur patokan maksimal untuk pembebasan lahan paling lama (maksimal) 583 hari. Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil.
Perpres ini merupakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 53 dan Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
(hen/rvk)











































