Seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini tengah berproses di Komisi XI DPR. Sejumlah kalangan melontarkan kritik karena cukup banyak politisi yang ikut serta dalam seleksi ini.
"BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang dapat menentukan unsur kerugian negara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi. BPK adalah pintu masuk instrumental dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, BPK harus diisi orang yang rekam jejaknya jelas," kata pengamat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani kepada detikFinance, Jumat (12/9/2014).
โAndi menambahkan, sebagai lembaga yang bebas dan mandiri sesuai Pasal 2 UU BPK, Anggota BPK harus terlepas dari segala ikatan kepentingan politik yang dapat mengganggu independensi dan integritasnya. Calon anggota BPK harus sedapat mungkin tidak memiliki hubungan politik tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan idealnya, BPK semestinya diisi oleh orang-orang profesional, orang-orang yang berasal dari pejabat karir yang berpengalaman. Jangan sampai ada kesan, BPK menjadi lembaga 'penampungan' bagi politisi yang tidak lagi terpilih duduk di DPR mendatang.
(hds/hds)











































