30% Merek Dagang di Indonesia Berbentuk Waralaba

30% Merek Dagang di Indonesia Berbentuk Waralaba

- detikFinance
Jumat, 12 Sep 2014 13:28 WIB
30% Merek Dagang di Indonesia Berbentuk Waralaba
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat jumlah merek dagang/usaha di Indonesia cukup besar yaitu mencapai 23.000 unit usaha. Namun dari jumlah itu hanya 30% yang sudah diwaralabakan.

"Di Indonesia, jumlah gerai (merek) 23.000 gerai atau outlet, namun baru sekitar 8.000 gerai yang sudah diwaralaba, selebihnya dikembangkan dengan kepemilikan sendiri," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/09/2014).

Srie berharap jumlah ini akan terus bertambah dari tahun ke tahun. Menurut Srie sistem bisnis waralaba efektif dapat membantu merangsang tumbuh kembang dunia kewirausahaan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya ini bisa dikembangkan sistem waralaba. Jadi catatan saya pengusaha baru tumbuh di tahun 2009 baru 0,24% sedangkan 2013 sudah 1,5%. Harapannya 2014-2015 menjadi 2%," imbuhnya.

Srie menambahkan pemerintah khususnya melalui Kemendag sudah melakukan banyak cara untuk mengembangkan bisnis waralaba di Indonesia. Salah satunya dengan menyelenggarakan banyak pameran waralaba hingga program pendampingan pelaku usaha.

"Kemudian sampai tahun 2014 ini kami fasilitasi 400 lebih pelaku usaha waralaba yang mengikuti pameran di negara ASEAN. Di tahun ini kita juga ke Taiwan. Lalu ada program pendampingan agar pelaku waralaba yang mandiri. Memang dari program pendampingan dari 600 orang pelaku usaha yang sudah menjadi pelaku waralaba baru 10%," papar Srie.

Di tempat yang sama Ketua Komisi Tetap Waralaba, Lisensi dan Kemitraan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amir Karamoy beralasan masih banyaknya gerai usaha yang dimiliki sendiri dan belum diwaralaba karena syarat-syaratnya yang cukup berat. Sedangkan menurut catatan Amir, sebagian besar pelaku usaha pemegang merek masih berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Karena menurut saya, ada beberapa aturan waralaba yang berat seperti wajib diaudit akuntan publik. Mestinya aturan ini bisa dikecualikan untuk usaha kecil dan menengah. Kalau besar itu tidak masalah," cetusnya.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads