Selain Banda Aceh, daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertib timbangan yaitu Kabupaten Gianyar, Bali, Semarang, Solok. Disperindag Aceh hari ini mengukur setiap timbangan pedagang di pasar jalan Kartini, Peunayong, Banda Aceh.
Pantauan detikFinance, para pedagang yang biasa berjualan di sana membawa alat timbangan mereka ke petugas untuk ditera ulang. Usai itu, timbangan yang telah diperiksa kemudian diberi label bahwa sudah dilakukan tera ulang timbangan pada 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan terus kita lakukan. Apalagi nanti tanggal 23 sampai 26 September akan dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Metrologi Kemendag RI di Banda Aceh," kata Safwan kepada wartawan di lokasi, Senin (15/9/2014).
Meski belum ada pedagang yang melanggar masalah pertimbangan, kata Safwan, pihaknya akan terus mengingatkan agar mereka tidak mengubah timbangan.
"Jika kedapatan akan dikenakan denda," ungkapnya.
(ang/ang)











































