"Boleh dikata buntu. Belum bisa menemukan jalan," ungkap Dahlan usai rapat pimpinan BUMN di kantor pusat PT Djakarta Lloyd (Persero) di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2014).
Pernyataan Dahlan bukan tanpa sebab. Rencana menjual anak usaha Merpati, Merpati Maintenance Facility (MMF), tidak bisa dilakukan. Dokumen kepemilikan MMF ternyata telah diagunkan atau dijaminkan oleh manajemen Merpati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MMF sudah dijaminkan ke utang-utang yang dulu, suratnya sudah nggak ada. Ada juga pesawat, tapi sudah dijaminkan," sebutnya.
Saat ditanya kemungkinan meminta uang ke negara untuk membayar gaji dan pesangon, Dahlan dengan tegas menolak. Ia tidak bersedia mengajukan permohonan dana untuk Merpati karena maskapai pelat merah itu sudah puluhan kali memperoleh dana talangan dari negara.
"Kalau dari negara, di luar wewenang saya. Belajar dari kasus PT DI, dia diberi PMN (Penyertaan Modal Negara) tapi nggak boleh untuk pembayaran pesangon. Bisa usul ke DPR, tapi harus dari karyawan," jelasnya.
Tidak hanya solusi menjual aset yang menghadapi jalan buntu. Rencana pemutihan kerugian atau kuasi reorganisasi senilai Rp 7,2 triliun juga tidak boleh dilakukan. Program kuasi reorganisasi ternyata secara legal sudah tidak berlaku lagi.
"Menurut aturan baru (Menkeu), kuasi reorganisasi nggak bisa dilakukan. Terakhir 2012, kita nggak tahu sebelumnya. Ternyata peraturan sudah nggak bisa," jelasnya.
Meski solusi penyelamatan Merpati masih buntu, Dahlan berjanji akan melakukan pertemuan untuk mencari jalan keluar terkait maskapai ekor kuning itu.
"Minggu depan cari lagi. Terus dicari, kita belum menyerah," tegasnya.
(feb/hds)











































