Buron 5 Tahun, Penerbit Faktur Pajak Bodong Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 494 M

Buron 5 Tahun, Penerbit Faktur Pajak Bodong Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 494 M

- detikFinance
Kamis, 18 Sep 2014 12:30 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumumkan, seorang penerbit faktur pajak tidak sah atau palsu telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Tak hanya vonis penjara, denda juga dikenakan kepada orang ini.

Direktur Transformasi Proses Bisnis bertindak selaku Pejabat Pengganti Wahju K. Tumakaka dalam keterangan resminya mengatakan, pada 16 September 2104 kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Badrun Zaini, memberikan vonis 6 thaun penjara dan denda Rp 494 miliar kepada Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, Zulfikar alias Bambang alias Jon.

Nilai denda yang dijatuhkan jumlahnya dua kali lipat dari kerugian negara yang ditimbulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan tersebut sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Aris Munandar , Hery Setiawan, dan Domo Pranoto," kata Wahju dalam keterangannya, Kamis (18/9/2014).

Wahju mengisahkan, kasus Zulfikar bermula ketika Penyidik Ditjen Pajak melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah (faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya) yang dilakukan oleh Zulfikar alias Bambang alias Jon, dan saudaranya Darwis Alias Awis alias Robby yang pada mulanya berhasil melarikan diri.

Namun Berkat kegigihan tim gabungan Ditjen Pajak dengan Bareskrim Mabes Polri, akhirnya pada 3 April 2014 pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka Zulfikar alias bambang alias Jon di Jalan Balai Pustaka IV No. 10 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, setelah menjadi buronan selama 5 tahun.

Namun Darwis alias Awis alias Robby sampai saat ini masih melarikan diri, dan menjadi buronan Ditjen dan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam menjalankan aksinya, Zulfikar alias Bambang alias Jon dibantu oleh anak buahnya Soleh alias Sony, dengan dukungan Eriyanti alias Yanti, dan Tan Kiem Boen alias Wendry yang merupakan konsultan pajak yang berperan sebagai distributor Faktur Pajak Tidak Sah tersebut.

Atas ketiga tersangka yaitu Soleh alias Sony, Eriyanti alias Yanti, dan Tan Kiem Boen alias Wendry telah diputus dan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan negeri.

Dalam proses penyidikan diketahui, terdakwa bersama Darwis Alias Awis alias Robby merupakan dalang penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, melalui perusahaan-perusahaan antara lain, PT Bina Usaha Mulya Prima, PT Mitra Niaga Jaya, PT Cipta Dinamis Utama, PT Surya Persada Prima Sentosa, PTBintang Sukses Bersama, PT Surya Inti Cemerlang Jaya, PT Kartika Griya Muda Perkasa, PT Intan Grahatama Putra, PT Putra Mulia Lestari, PT Bukit Indah Lestari, PT Galang Inti Karya.

Seluruh perusahaan tersebut telah menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah selama kurun waktu antara 2003-2010, dengan nilai penjualan sebesar Rp 2.474.474.177.300 dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara Rp 247.447.417.730.

Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa adalah dengan cara mendirikan paper company, dengan menempatkan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk membuat dan menandatangani faktur pajak, dan SPT Masa PPN perusahaan-perusahaan tersebut. Atas faktur pajak yang diterbitkan, dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna yang telah memesan, guna mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

"Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Mabes Polri akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," cetus Wahju.

(dnl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads