Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Badan Pembinaan Konstruksi (BP Konstruksi) Kementerian Pekerjaan Umum Rachman Arief Diena Putra mengatakan, pelatihan tenaga kerja konstruksi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun saat ini pemerintah pusat yang masih turun tangan.
Padahal, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan bagi dinas-dinas di daerah untuk melakukan pengawasan dan pemberdayaan di bidang konstruksi. Salah satunya adalah dengan memberikan pelatihan keterampilan agar para pekerja itu memiliki kompetensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pemerintah pusat kemudian mengumpulkan 180 kabupaten/kota dari 34 provinsi untuk memberikan arahan mengenai implementasi aturan tersebut.
Selain pelatihan tenaga terampil, lanjut Arief, masih banyak aturan-aturan yang belum dilakukan seluruh dinas-dinas konstruksi di daerah. Misalnya persoalan keselamatan kerja.
Menurutnya, memang tidak semua daerah belum menerapkan aturan itu dengan baik. Beberapa daerah sudah mengimplementasikannya dengan benar dan baik.
"Hasil dari pertemuan ini nanti ada kesamaan persepsi antara BP Konstruksi mengenai pembinaan jasa konstruksi. Koordinasi murah dan gampang, tapi implementasinya sulit," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Unit Pelayanan Teknis Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Ponorogo (Jawa Timur), Juli Wibowo menilai daerahnya sudah menerapkan tiga aspek aturan yang diwajibkan dalam implementasi pembinaan konstruksi.
"Kita sudah ada koordinasi dengan pusat terkait 3 aspek program itu, yaitu pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Kita bahkan sudah memberikan pembekalan dan uji kompetensi untuk para tenaga kerja konstruksi. Keluarnya berupa sertifikat," katanya.
(zul/hds)











































