Para perusahaan pelat merah ini berada di bawah naungan Kementerian BUMN. Jika membandingkan dengan Malaysia, yang sama punya banyak BUMN, tapi berada di bawah satu induk usaha alias holding company Khazanah Nasional Bhd.
"BUMN Indonesia sebetulnya mau dibikin super holding seperti Temasek dan Khasazah di Malaysia," kata Pengamat BUMN Said Didu kepada detikFinance, Sabtu (20/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika belajar dari super holding Temasek atau Khazanah, Indonesia harus mempunyai super holding yang membawahi banyak holding tersebut.
"BUMN tahap awal dirampingkan menjadi sekitar 50-60 BUMN, sekarang masih 138 BUMN. Idealnya kalau super holding ada 25 BUMN," sebutnya.
Dengan konsep super holding ini, peran Kementerian BUMN dihapus. Posisinya diganti oleh Chief Executive Officer atau Direktur Utama yang memiliki wewenang setara dengan menteri. Tujuannya super holding yang dipimpin oleh CEO adalah agar tidak ada intervensi politik.
"Agar intervensi atau ada pemisahan tegas antara proses korporasi dan politik karena hampir BUMN di semua negara jadi sehat atau maju apabila memang terpisah antara pengelolaan BUMN dan dinamika politik," sebutnya.
(feb/ang)











































