Demikian disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Suwardi saat ditemui detikFinance, Senin (22/9/2014).
"Kalau mau ikut di tempat lain ya harus dihapus berkas pendaftaran yang pertama. Tapi kan tidak bisa, artinya memang tidak bisa mendaftar lagi di instansi yang lain," terang dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuannya bahwa tidak boleh mendaftar di dua intstansi. Bagi orang yang sudah mendaftar, tidak bisa mendaftar di instansi lain. Kita harus konsisten dengan aturan itu, tidak ada pengecualian," tegasnya.
Ia mengatakan, bagi pelamar yang sudah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi namun masih berminat Menjadi CPNS, dapat mencobanya lagi di tahun depan. "Bahwa apakah nanti mau mendaftar lagi di tahun depan silakan. Tapi tahun ini tidak bisa," pungkasnya.
(ang/ang)










































