Perjalanan Panjang Tol Sumatera dan Holding BUMN Perkebunan

Perjalanan Panjang Tol Sumatera dan Holding BUMN Perkebunan

- detikFinance
Senin, 22 Sep 2014 13:02 WIB
Perjalanan Panjang Tol Sumatera dan Holding BUMN Perkebunan
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meneken persetujuan pembentukan holding alias induk usaha BUMN perkebunan dan kehutanan. Selain itu, Presiden SBY juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk membangun 4 dari 23 ruas Tol Trans Sumatera.

Perjuangan memperoleh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pembentukan holding BUMN dan Perpres penugasan untuk memulai proyek Tol Sumatera ternyata tidak mudah. Butuh perjuangan tidak sebentar hingga akhirnya disetujui Presiden SBY.

Bahkan PP pembentukan holding BUMN perkebunan telah diusulkan dan dikaji sejak 12 tahun lalu. Lantas bagaimana cerita perjalanan penjang izin holding hingga perpres penugasan kepada BUMN untuk membangun Tol Trans Sumatera?

Holding BUMN Kebun Diusulkan 12 Tahun Lalu

Pembentukan holding BUMN perkebunan telah diusulkan sejak 12 tahun lalu atau sejak tahun 2002. Proses kajian hingga sosialisasi sudah dilakukan namun terkendala izin atau birokrasi.

Setelah perjuangan panjang, akhirnya Presiden SBY meneken Peraturan Pemerintah (PP) sebelum kunjungan ke luar negeri pada Kamis kemarin. Pasca PP tersebut, program untuk peningkatan kinerja, efisiensi dan perampingan jumlah BUMN kebun dan hutan bisa dilakukan.

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menjadi induk dari 13 BUMN kebun lainnya serta Perum Perhutani menjadi champion atau leader dari semua PT Inhutani.

Hutama Karya Diminta Bangun Tol Sumatera karena Sepi Investor

Tahun lalu, Pemerintah mengusulkan nama PT Hutama Karya (Persero) menjadi BUMN yang secara khusus untuk membangun dan mengelola ruas Tol Trans Sumatera. Penugasan ini diberikan karena Hutama Karya merupakan BUMN karya besar yang 100% sahamnya masih dikuasai negara.

Selain itu, penugasan ini diberikan karena 23 ruas Tol Sumatera sepi peminat dan tidak layak secara bisnis. Meski diminta membangun, Hutama Karya dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berjuang memperoleh Peraturan Presiden (Perpres) penugasan sebagai landasan dan jaminan bagi perseroan memulai proyek.

Perjuangan tidak mudah, apalagi suntikan modal negara tidak diberikan untuk mendukung pembiayaan karena Perpers tidak turun dalam batas waktu yang ditentukan. Akhirnya Kamis kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Perpres penugasan kepada Hutama Karya.

Pasca keluarnya Perpres ini, Hutama Karya akan melakukan groundbreaking untuk 2 ruas prioritas yakni Medan-Binjai dan Palembang-Indralaya.

Terhambat Birokrasi Antar Kementerian/Lembaga

Lamanya proses perizinan seperti keluarnya PP pembentukan holding BUMN hingga Perpers penugasan untuk membangun tol bukan tanpa sebab. Tantangan justru datang dari internal pemerintah.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengakui lamanya proses perizinan seperti PP hingga Perpers terkait BUMN karena terbentur peraturan birokrasi antar Kementerian/Lembaga.

"Kendalanya koordinasi antar lembaga antar kementerian. Itu di bawah Pak CT langsung diuber, artinya Pak CT yang aktif nguber ke mana, mana, mana," katanya.

CT Bantu Keluarnya Izin BUMN Holding dan Perpers Penugasan Tol Sumatera

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung (CT).

Dahlan senang karena urusan perizinan telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembentukan holding BUMN perkekebunan dan kehutanan serta izin berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menugaskan PT Hutama Karya (Persero) membangun Tol Trans Sumatera.

Izin ini tidak lepas dari dorongan dan dukungan CT sebagai Menko yang baru beberapa bulan menjabat. Padahal izin ini sudah lama disulkan dan dibahas di level Kementerian Perekonomian, bahkan usulan holding BUMN kebun sudah diajukan sejak 12 tahun lalu.

"Seandainya Pak CT jadi Menko setahun lalu, selesai semua urusannya," kata Dahlan.

Mantan Dirut PT PLN ini sedikit menyesal. Ia sadar begitu Menko dipegang CT, urusan administrasi terkait izin BUMN bisa sangat cepat. Saat usulan pengajuan PP dan Perpers, Kementerian BUMN hanya mengusulkan izin untuk pembentukan holding BUMN kebun dan hutan serta draft Perpers penugasan kepada Hutama Karya. Tak disangka, CT sangat aktif menyelesaikan tugas yang selama ini terkendala.
Halaman 2 dari 5
(feb/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads