"Salah satu aturan menteri mengatakan setiap hasil tangkapan itu harus didaratkan di pelabuhan yang menjadi tempat keberangkatan kapal," ungkap Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yon Vitner saat ditemui di kantor Kadin Kuningan, Jakarta, Senin (22/09/2014).
Yon menjelaskan, di dalam aturan menteri itu disebutkan, misalnya kapal A berangkat dari Pelabuhan Ambon. Menurut aturan, kapal tersebut harus didaratkan dan dibongkar muat di Pelabuhan Ambon. Memang benar bongkar muat dan pendaratan kapal dilakukan di Pelabuhan Ambon. Namun ternyata pada praktiknya di Pelabuhan Ambon, banyak menunggu kapal induk yang akan kembali mengangkut ikan ke Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, ikan yang ditangkap dari lautan Indonesia dengan bebas dikirim ke Thailand. Menurut Yon, Indonesia rugi besar dan hanya mendapatkan pendapatan kecil berupa ongkos timbang ikan.
"Ini peraturan menteri. Ini nggak benar, kita tidak mendapatkan apa-apa kecuali upah timbang. Kalau ditimbang dapat bayaran," imbuhnya.
Ia menyarankan, aturan ini segera direvisi. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi ikan Indonesia yang diangkut ke Thailand dengan bebas.
"Di dalam aturan itu tidak ada terkoneksi dengan industri. Coba kalimatnya didaratkan dan harus untuk kebutuhan nasional. Kalau begitu lain ceritanya," cetusnya.
(wij/dnl)










































