"Bagaimana ini? Katanya full online, kok masih diminta kirim berkas lewat pos? Kan ini jadi kerja dua kali," keluh Intan, seorang pembaca detikFinance, Senin (22/9/2014).
Intan yang mengaku mendaftar sebagai CPNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini menerangkan, dirinya tetap harus mengirimkan foto kopi ijazah yang sudah dilegalisasi dan beberapa persyaratan lain kepada Panitia Seleksi intansi yang bersangkutan via pos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Suwardi saat ditemui detikFinance di kantornya memberikan penjelasan. Menurutnya, memang masih ada lembaga yang menerapkan hal tersebut meski sudah melakukan penerimaan pendaftaran via online.
"Ini namanya sistem baru. Mereka pun butuh penyesuaian bertahap," sebut dia.
Selain itu, lanjut Suwardi, pengiriman lewat pos dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen-dokumen pelamar.
"Orang kan bisa saja memalsukan ijazah. Jadi panitia tetap harus cek apakah informasi yang disampaikan pendaftar itu benar atau tidak. Ke depan, memang harus ada sistem yang bisa langsung memastikan keaslian dokumen yang dilampirkan. Itu tantangan dan PR kita kedepan," jelasnya.
(hds/hds)











































