Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiyono mengatakan, faktur pajak yang diterbitkan oleh tersangka P alias W adalah pesanan dari beberapa orang.
"Pemesan antara lain adalah RK yang telah ditahan di Bareskrim Polri pada hari Jumat 19 September 2014 serta AI dan A," ujar Yuli dalam paparan media yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Jakarta, Senin (22/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktur pajak itu kan bukti kalau seorang wajib pajak sudah menyetor pajak yang menjadi kewajibannya. Namun dalam praktik ilegal, tidak ada pajak yang disetor ke negara meskipun faktur tersebut sudah diterbitkan," sebut dia.
Untuk menjalankan modusnya, pelaku P alias W menjual faktur palsu dengan nilai 15%-20% dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak fiktif tersebut.
Misalkan sebuah perusahaan kena pajak (PKP) melakukan transaksi Rp 100 juta dengan PPN 10%, maka si perusahaan harus menyetor PPN ke negara Rp 1 juta.
Namun dengan faktur pajak palsu ini, PKP hanya membayar Rp 150 ribu- Rp 200 ribu saja. Itu pun tidak disetorkan ke negara melainkan masuk ke kantong pribadi tersangka P alias W.
"Jadi PKP diiming-imingi membayar PPN yang lebih sedikit. Dan tujuan dari PKP memang ingin supaya PPN yang harus dibayarkannya lebih sedikit. Ini yang kita selidiki lebih lanjut," sebut dia.
Lewat praktik ini, negara mengalami potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah. "Angka pastinya kami belum bisa sebutkan karena masih dalam penyidikan intansif tim kami bersama Bareskrim Mabes Polri," sambung dia.
Atas perbuatannya, tersangka P alias W diancam dengan pasal 39 A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaku diancam kurungan penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.
"Tapi kalau terbukti ada indikasi ternyata PKP ini berkomplot dengan tersangka, artinya memang mencari tersangka agar bisa membayar pajak lebih murah, maka dia dikenakan denda dengan nilai dua kali dari nilai pajak yang harus dibayarkan," pungkasnya.
Dari hasil penyidikan diketahui sementara ini ada 8 perusahaan yang menggunakan jasa penerbitan faktur palsu ini. Sayang Yuli masih enggan menyebut identitas perusahaan-perusahaan tersebut.
"Selain tidak hapal, karena ini juga masih proses penyidikan jadi belum bisa diungkapkan," kilahnya.
(dnl/dnl)