"Untuk menurunkan dwelling time, kami telah menerbitkan aturan baru. Impor barang melalui sistem elektronik. Ke depan dokumen kelengkapan kepabean juga akan dilakukan secara elektronik," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok B. Wijayanta saat berdiskusi dengan media di Kantor TPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/09/2014).
Upaya Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam menekan dwelling time khususnya pada proses customs clearance antara lain penyampaian dokumen pelengkap pabean secara online dan percepatan pemeriksaan pabean. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2014 tentang penggunaan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk data elektronik dan PMK No. 176/2014 tentang percepatan pemeriksaan pabean pada KPU Bea Cuka Tipe A Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Importir tidak perlu lagi menyerahkan cetakan dokumen pelengkap pabean (hard copy).
- Kewajiban penyampaian dokumen pelengkap pabean dalam bentuk data elektronik paling lambat 24 jam sejak PIB (persetujuan impor barang) mendapatkan nomor pendaftaran.
- Jangka waktu uji coba penyampaian dokumen pelengkap dalam bentuk data elektronik paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
- Uji coba dilakukan di KPU Bea Cukai Tanjung Priok.
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan 28 Agustus 2014.
Sedangkan PMK 176/2014 diterbitkan untuk mengatur proses bisnis di KPU Bea Cukai Tanjung Priok dalam masa transisi dengan PMK 175/2014 yaitu penyampaian dokumen pelengkap dalam bentuk data elektronik.
Secara singkat mengatur:
- Jangka waktu penyampaian hard copy PIB sat hari sejak tanggal SPJM (Surat Penetapan Jalur Merah) dan SPJK (Surat Penetapan Jalur Kuning) untuk jalur merah dan kuning.
- 3 hari sejak tanggal SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang) untuk jalur hijau.
- 5 hari sejak tanggal SPPF (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik) untuk jalur MITA non-prioritas yang dilakukan pemeriksaan fisik.
- 3 hari setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA (Mitra Utama) prioritas/non prioroitas yang berdasarkan fasilitasnya wajib menyerahkan hard copy PIB dan dokumen lengkap pabean.
- Pemeriksaan fisik harus dimulai paling lambat 1 hari setelah tanggal PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang).
- Pejabat Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas risiko dan biaya importir bila ketentuan di atas tidak dipenuhi oleh importir.
- Pengaturan pemeriksaan dengan pemintai peti kemas.
- Peraturan ini berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 28 September 2014.
Saat ini, uji coba penyerahan dokumen pelengkap dalam bentuk elektronik sudah dilakukan pada 14 perusahaan.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan untuk ikut uji coba. Data elektronik sesuai hard copy. Ada 14 perusahaan yang melengkapi dokumen secara elektronik. Jadi pergerakan dokumen diterima langsung oleh petugas," paparnya.
Dengan adanya sistem baru ini ditambah dengan aturan yang telah ada di pre clearance dan post clearance diharapkan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa 4,7 hari.
"Sebelumnya ada layanan 24 plus 7, alu ada terobosan online, belum lagi pembayaran sehingga kita harapkan dwelling time menuju 4,7 hari. Terakhir (sampai saat ini) 5,8 hari. Ini sudah lebih bagus dari tahun 2013 awal di 7 koma sekian dan tahun 2011 di 6 koma sekian," jelasnya.
(wij/hen)











































