Modus Ubah Nama Toko, Minimarket 'Bodong' di Banyumas Digusur

Modus Ubah Nama Toko, Minimarket 'Bodong' di Banyumas Digusur

- detikFinance
Selasa, 23 Sep 2014 15:07 WIB
Modus Ubah Nama Toko, Minimarket Bodong di Banyumas Digusur
Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah mengamankan belasan minimarket tak berizin yang nekat beroperasi. Bahkan beberapa di antaranya sudah dibongkar atau digusur.

Berdasarkan data Pemkab Banyumas, ada belasan toko modern di Banyumas yang tidak memiliki izin. Modus yang mereka lakukan adalah mengubah nama minimarket terkenal menjadi toko biasa.

Cara ini diduga untuk menyiasati Peraturan Kabupaten Banyumas No 3 tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Disebutkan bahwa toko modern dilarang berada radius 500 meter dari pasar tradisional dan toko terdekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelihatannya seperti itu (menyiasati Perda). Brandingnya diubah seolah-olah jadi toko biasa," kata Kabag Hukum Setda Banyumas, Srie Yono, di Banyumas, Selasa (23/9/2014).

Meski mengubah nama menjadi toko biasa, nuansa modern toko tersebut tetap terasa. Ada label harga, ada alat hitung, dan tidak ada tawar menawar.

"Contoh kasus yang toko modern yang kita bongkar di Tambaksari kemarin, dia tidak punya izin sama sekali tapi mendirikan bangunannya di tengah-tengah pasar tradisional," ujarnya.

Akhirnya pada Senin (22/9) kemarin, tim gabungan Pemkab Banyumas membongkar toko modern di depan pasar Tambaksari, Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, Jawa Tengah.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan pemilik toko sudah diperingatkan selama setahun terakhir, tapi tidak pernah menggubris. Sehingga akhirnya, toko tersebut dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat.

Sementara itu, kuasa hukum toko yang dibongkar Pemkab di Tambaksari, Djoko Susanto, mengatakan masalahnya bukan pada jenis toko modern atau toko biasa, melainkan persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Soal perubahan nama, Djoko menyebut hal itu merupakan saran oknum pegawai Pemkab untuk menyiasati Perda.

"Jadi bukan kami yang mengubah. Itu saran dari oknum pemda sendiri," ungkapnya ketika dihubungi detikFinance.

Srie Yono mengungkapkan saat ini masih ada toko modern di Banyumas yang melanggar izin. Bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali alias 'bodong'. Mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan, Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Menurut informasi yang dihimpun detikFinance, ada 19 toko modern yang akan dibongkar oleh Pemkab. Toko-toko tersebut melanggar izin tentang perdagangan dan mendirikan bangunan. Sebagian di antaranya sudah diperingatkan tapi hanya mengubah nama. Padahal, bentuk dan isinya sama saja sebagai toko modern merek terkenal.

(arb/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads