Penggabungan tiket pesawat terbang dengan airport tax atau passenger service charge (PSC) baru dilakukan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (GIIA) dan PT Citilink Indonesia. Hingga kini, maskapai lain tak kunjung menerapkan hal yang sama.
Menurut Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Tri S Sunoko, keterlambatan maskapai penerbangan lain disebabkan karena sistem yang belum maksimal. Untuk menggabungkan tiket dengan airport tax, sistem di maskapai harus terintegrasi dengan sistem yang dimiliki pengelola bandara.
"Masakapai lain karena ada masalah IT-nya segala macam. Itu sistemnya harus sama dengan kita (Angkasa Pura II). Menyamakan dengan sistem kita itu kan perlu proses," kata Tri saat dihubungi detikFinance, Selasa (23/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengerti kenapa. Garuda melakukan ini. Karena sudah satu setengah tahun lebih yang lain nggak ada," katanya.
Dikatakan Tri, sistem ini diperlukan untuk mempercepat proses pembelian tiket juga mengurangi kepadatan dan antrean di bandara.
"Kita ingin secepatnya. Masing-masing airlines punya sistem sendiri. Dan sekarang sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan juga mengenai itu. Saya harap secepatnya," kata dia.
(zul/ang)











































