"Akuntabel artinya sejauh mana kinerja organisasi pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga dapat dipertanggungjawabkan. Terukur maksudnya, bagaimana ada ukuran-ukuran yang jelas dalam menilai keberhasilan pembangunan sebuah lembaga," kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar di lokasi acara, Selasa (23/9/2014).
Ia menjelaskan, evaluasi akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh Kementerian PAN RB setiap tahun. Hal itu dilakukan dengan tujuan mendorong peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja seluruh instansi pemerintah. Di samping melihat bagaimana komitmen penerapan manajemen pemerintahan yang berbasis kinerja.
Dikatakan lebih lanjut, evaluasi akuntabilitas kinerja mencakup review dan evaluasi atas aspek perencanaan kinerja, aspek pengukuran kinerja, aspek pelaporan kinerja, aspek evaluasi kinerja internal, serta aspek capaian kinerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, dan Pengawasan Kemen PAN RB Yusuf Ateh mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir terjadi perbaikan akuntabilitas kinerja dari kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi.
"Tapi itu belum cukup, karena dari 33 pemerintah provinsi yang dievaluasi tahun lalu belum ada yang meraih nilai A," tegas Ateh dalam sambutannya.
Ia menyebut, baru dua provinsi yang meraih nilai B+ yakni Yogyakarta dan Kalimantan Timur. "Kita ingin capaian nilai ini dapat ditingkatkan sekaligus ditiru oleh instansi lainnya. Lewat seminar ini akan dibahas langkah-langkah terbaik yang sudah diterapkan dua lembaga ini sehingga bisa diduplikasi oleh instansi lannya," papar Ateh.
(hds/hds)










































