Kepala Kantor Wilayah BPJS DKI Jakarta Hardi Yuliwan mengatakan, untuk sektor formal, sanksi yang dikenakan yaitu kepada perusahaan di mana pekerja itu bekerja. Sanksinya berupa administratif hingga kurungan penjara.
"Kalau dia perusahaan, sanksinya ke pengusahanya. Ada administratif itu ada teguran tertulis, berikutnya ada denda, dan pidana," kata Hardi kepada detikFinance ditemui di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalam Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau 30 hari tak dilakukan juga, kita akan hentikan layanan publik. Kita minta ke PDAM, ke PLN untuk menghentikan layanan publiknya," lanjut Hardi.
"Kalau mereka nggak ikut. Kita juga bisa melakukan somasi ke disnaker maupun kejaksaan," imbuhnya.
Jika semua sanksi administratif sudah dilakukan tapi perusahaan tak juga mengikutsertakan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka bakal kena sanksi pidana yaitu 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.
"Siapa yang mau 8 tahun. 2 hari saja orang nggak mau," katanya.
Menurutnya, beberapa perusahaan sudah diberikan sanksi, bahkan ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun ada yang tak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS. Sayang, Hardi tak mau menyebutkan nama BUMN-nya.
"BUMN sedang proses somasi. Dia tidak mengikutsertakan sebagian pekerjanya," katanya.
(zul/hen)










































