Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan proses revisi Undang Undang No.18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan hanya menunggu persetujuan DPR. Revisi itu memungkinkan Indonesia bisa mengimpor sapi hidup berdasarkan zona wilayah (zone base).
"Ini membuka kesempatan bagi kita (impor sapi hidup). Impor sapi hidup kita selama ini dimonopoli oleh Australia," kata Bayu saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (26/09/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah dibangun nanti apa yang dinamakan pulau karantina, lalu sapi (dari India dan Brasil) ini masuk tentu dilakukan pengontrolan apakah dia berpenyakit atau tidak, jadi bisa dimasukan," imbuhnya.
Apabila DPR menyetujui pemberlakuan sistem zone base untuk impor sapi, maka Indonesia dapat mengakses komoditas tersebut ke pasar yang lebih kompetitif dengan harga yang lebih murah, seperti di Brasil atau India.
"Tidak hanya bakalan tetapi bibit kita bisa dapatkan dari negara lain. Ini (revisi Undang-undang Peternakan) juga usulan dari Kemendag," cetus Bayu.
Proses revisi Undang Undang No.18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan telah diusulkan antara Kemendag dan Kementerian Pertanian (Kementan) sejak akhir tahun lalu dengan alasan kembali mengimplementasikan sistem zone base dalam Undang-undang tersebut.
Pemberlakukan zone base sebelumnya dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD. MK menjadikan sistem impor sapi mengacu pada sistem basis negara atau country base, yang berarti impor daging dan sapi hidup harus didatangkan dari negara-negara yang bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Peraturan tersebut mengesahkan RI hanya boleh mengimpor sapi hidup dan daging sapi dari negara-negara seperti Australia, Selandia Baru, dan AS.
Tercatat ada 63 negara yang bebas PMK, berikut daftarnya:
(wij/hen)











































