Bantuan Asing Untuk Aceh Sebaiknya Bukan Berupa Utang

Bantuan Asing Untuk Aceh Sebaiknya Bukan Berupa Utang

- detikFinance
Senin, 10 Jan 2005 15:22 WIB
Jakarta - Bantuan asing untuk penanganan bencana alam di Aceh dan Sumut sebaiknya berupa hibah dan bukan utang meskipun berupa pinjaman lunak agar tidak memberatkan pemerintah di masa yang akan datang. Demikian pernyataan sikap dari FPKS yang disampaikan Ketua FPKS Untung Wahono, Senin (10/1/2005).FPKS menegaskan, pihaknya keberatan jika pemerintah mengusahakan sumber pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dari luar negeri dalam bentuk utang-utang baru. Setiap bantuan luar negeri harus diupayakan berbentuk hibah dan harus dipastikan tidak memberatkan di masa yang akan datang.Sebelumnya Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulia P Nasution mengatakan bantuan asing untuk penanganan bencana alam di Aceh dan Sumut ternyata sebagian besar berupa pinjaman alias utang dan hanya sebagian kecil yang berupa hibah. Namun pemerintah berjanji akan mengupayakan utang itu dalam bentuk pinjaman lunak seperti misalnya jangka waktu 20-30 tahun dan tingkat bunga 2-4 persen. Mengenai tawaran moratorium utang, FPKS meminta agar disikapi sebagai langkah awal upaya diplomasi dan negosiasi untuk mengurangi beban utang secara keseluruhan. Namun demikian, moratorium itu harus diikuti dengan persyaratan-persyaratan yang tidak akan memberatkan di masa yang akan datang.Selain itu pemerintah harus melakukan perubahan paradigma dalam manajemen utang luar negerinya. "Jika penanganan utang tetap konservatif seperti yang dilakukan selama ini, maka total utang pemerintah tidak akan pernah berkurang. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya pengurangan beban utang secara keseluruhan," demikian Untung Wahono. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads