Minarak Lapindo Jaya yang ditugaskan PT Lapindo Brantas Incorporated berkewajiban membayarkan uang ganti rugi lahan di Peta Area Terdampak (PAT). Total kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah Rp 3.830.547.222.220.
"Yang belum terbayarkan sisanya Rp 781 miliar," kata Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana, kepada detikFinance, pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan lupa, Minarak itu sudah membayarkan Rp 3 triliun lebih," katanya.
Sementara itu, pemerintah pun memiliki kewajiban sendiri untuk membayarkan ganti rugi di luar PAT. Total kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah adalah Rp 4.036.887.093.460 yang terdiri dari tiga desa Rp 627.782.942.810, sembilan RT sebesar Rp 580.741.450.650, dan 66 RT sebesar Rp 2.828.362.700.000. Sedangkan sisa yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 1.319.504.028.914 atau Rp 1,3 triliun.
"Yang belum itu banyak fasilitas sosial, tanah wakaf, dan tanah warga. Kan harus diverifikasi. Uangnya sudah siap kita. Tanah wakaf nggak boleh dibeli, itu harus diganti. Jadi kita cari dulu tanah penggantinya, itu nggak gampang. Uangnya sudah ada," jelas Dadang.
Karena Minarak sedang kesulitan keuangan dan kewajibannya diambil alih pemerintah, maka total kewajiban pemerintah menjadi bertambah.
"Pemerintah itu jadi Rp 1,3 triliun dan Rp 781 miliar. Yang Rp 781 miliar itu harus dianggarkan," tuturnya.
(zul/hds)











































