Setelah 9 Bulan, Akhirnya Malam Ini Newmont Mulai Ekspor Konsentrat

Setelah 9 Bulan, Akhirnya Malam Ini Newmont Mulai Ekspor Konsentrat

- detikFinance
Senin, 29 Sep 2014 18:54 WIB
Setelah 9 Bulan, Akhirnya Malam Ini Newmont Mulai Ekspor Konsentrat
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dipastikan mulai mengekspor produk konsentrat mereka setelah hampir 9 bulan tak mengekspor pasca larangan ekspor tambang mentah. Larangan ekspor tambang mentah merupakan implementasi Undang-Undang N0 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Malam ini Newmont pengapalan untuk pertama kali," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar di kantornya, Senin, (29/9/2014)

Ia mengatakan rencananya Newmont mulai mengekspor 27.0000 ton konsentrat tembaga ke para pembeli di luar negeri. Namun Sukhyar belum negara tujuan ekspornya. Targetnya dengan mulai ekspor konsentrat, Newmont sampai akhir tahun bisa mengekspor hingga 200.000 ton konsentrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bilang karena gudangnya banyak, produksinya sekarang jalan terus kira-kira ekspor sampai akhir tahun bisa 200.000 ton," katanya.

Sukhyar menegaskan dengan dimulainya ekspor konsentrat Newmont, menandakan semua kewajiban perusahaan asal AS tersebut sudah dipenuhi, termasuk soal komitmen jaminan pembangunan pabrik pemurnian (smelter).

"Sudah semua, royalti sudah bayar, bea keluar sudah, apalagi jaminan smelter itu sudah cerita lama. Maksudnya sudah dilakukan," katanya.

Seperti diketahui sejak larangan ekspor mineral mentah berlaku efektif 12 Januari 2014, para perusahaan tambang seperti Newmont hingga Freeport menghentikan ekspor konsentrat tambang mereka. Para perusahaan tambang yang mengekspor barang setengah jadi atau konsentrat akan dikenakan tarif bea keluar (BK) ekspor progresif.

Pada awal Mei 2014 lalu, Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto sempat mengatakan setelah fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh akibat tak mengekspor konsentrat, maka Newmont menghentikan operasi penambangan dan pemrosesan.

Pada waktu itu, bersamaan dengan pengurangan secara signifikan jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan lembur karyawan.

Permasalahan ini, sejalan dengan proses negosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dan Newmont. Pihak Newmont sempat melakukan gugatan arbitrase terhadap kebijakan pemerintah ke arbitrase internasional. Namun setelah proses yang panjang, Newmont akhirnya mencabut gugatan mereka dan terjadi kesepakatan revisi KK antara Newmont dan pemerintah termasuk soal revisi besaran royalti dan sebagainya.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads