Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menuturkan besaran persentase modal asing akan diatur pada Peraturan Pemerintah (PP). PP akan dibuat oleh pemerintahan Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi)- Wapres Jusuf Kalla (JK).
"Pemerintahan baru diberikan waktu 2 tahun membuat PP, sekaligus 8 peraturan menteri (permen)," ungkap Suswono di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/9/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan inisiatif awalnya 30% dari DPR," sebutnya.
Beberapa aspek yang dipertimbangkan adalah terkait jenis komoditas, skala usaha dan kondisi wilayah.
Dalam kondisi wilayah, kata Suswono tidak semua wilayah layak untuk berinvestasi, misalnya daerah pelosok yang belum lengkap secara infrastruktur.
"Karena begini, Indonesia sangat luar dan banyak daerah yang terpencil, yang infrastruktur saja nggak siap. Orang yang mau investasi di sana saja sudah bagus," terang Suswono.
Di samping itu, perusahaan dalam negeri juga belum tentu dapat memenuhi 70% hak menempatkan investasi di bisnis perkebunan.
"Memang ada kondisi tertentu kadang-kadang investor dalam negeri sendiri belum siap untuk menutup 70% kalau (asing) dibatasi 30%. Jadi tentu saja memang lebih fleksibel diatur di PP," pungkasnya.
(mkl/hen)










































