Mendag: Ada Masalah Substansial dalam Lelang Gula Ilegal

Mendag: Ada Masalah Substansial dalam Lelang Gula Ilegal

- detikFinance
Senin, 10 Jan 2005 20:44 WIB
Jakarta - Pemerintah menyatakan prosedur lelang gula ilegal sebanyak 56.000 ton pada 4 Januari 2005 lalu sudah benar. Namun dipastikan ada masalah substansial yang akan segera diselesaikan.“Dari hasil rapat koordinasi hari ini ada inventarisasi permasalahan dari sisi yuridis maupun ekonomis. Hasil sementara adalah dari sisi proseduraltidak ada masalah tapi dari sisi substansial ada masalah dan ini yang sekarang sedang kita pelajari,”.Demikian hal itu dikatakan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kepada wartawan, usai rapat koordinasi di Gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng, Senin (10/1/2004) petang.Disebutkan oleh Mari, sebelumnya pihak kejaksaan agung melalui Kapuspenkum telah mengumumkan bahwa prosedur lelang gula illegal itu sudah benar. Namun kejaksaan agung telah memutuskan untuk menunda pengiriman barang ke pemenang secara sementara.“Itu yang sudah diumumkan oleh Kapuspenkum sebelumnya,” ujar Mari.Sementara itu Menteri Pertanian Anton Apriantono ditempat yang sama menjelaskan bahwa ada dua masalah substansial yang saat ini dicermati oleh pemerintah. Pertama, adanya masalah dalam taksiran (appraisal) atas kerusakan gula. “Apa betul kerusakan gula itu mencapai 75 persen karena kita menemukan adanya dua penilaian yang berbeda. Ada yang menilai kerusakannya hanya 45 persen sedangkan satunya lagi 75 persen. Jadi ini ada masalah,” ungkap Anton.Selain itu, lanjut Mentan, pemerintah juga menemukan masalah dalam segi harga.“Setelah dihitung harga taksiran yang normal mereka bilang Rp 2.770 per kilogram. Itu sudah terlalu rendah. Nah kemudian harga appraisal lebih rendah lagi. Itulah yang akan kita pelajari lebih lanjut,” tegas Anton.Ketika disinggung mengenai kemungkinan dilakukannya lelang ulang, baik Anton maupun Marie belum bisa memastikan. Keduanya menyatakan pemerintah masih akan melakukan kajian yang mendalam.“Kita masih dalam tahap mempelajari. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan kesimpulannya. Untuk sementara barang itu di-hold dulu. Kita akan pelajari taksiran yang memadahi. Kalau nantinya ada lelang ulang maka kita sudah punya taksiran yang pas,” kata Mentan. (fab/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads