Penyerahan ini diberikan kepada BUMN bidang pengelolaan navigasi udara, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau familiar disebut AirNav.
Penyerahan pengelolaan ditindaklanjuti melalui penandatanganan antara Sekjen Kemenhub yang juga Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Santoso Edi Wibowo dan Direktur Utama AirNav Ikhwanul Idrus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengalihan unit terkait dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola Bandara UPT dan UPBU paling lambat 2 tahun setelah Perum berdiri," kata Edi di Kemenhub, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Penyerahan ini meliputi komponen bidang teknis atau operasi, bidang aset dan keuangan navigasi penerbangan serta bidang sumberdaya manusia. Sementara itu, Ikhwanul menerangkan penyerahan ini mulai berlaku hari ini.
"Penyelenggaraan sistem navigasi diselenggarakan Perum LPPNPI mulai hari ini sejak pukul 22.00 WIB untuk bagian barat, pukul 23.00 WITA untuk bagian tengah dan pukul 24.00 WIT untuk bagian timur," ujarnya.
Pasca penyerahan ini, Ikhwanul mengakui ada tambahan beban biaya senilai Rp 22 miliar per bulan yang harus ditanggung oleh AirNav. Biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan di sektor navigasi namun AirNav memperoleh substitusi pendapatan air navigasi dari bandara-bandara komersial yang ada di bawah pengelolaan Angkasa Pura I dan II.
"Karena Perum navigasi dibentuk sebagai penyelenggaraan. Ada deviasi selisih dengan pendapatan senilai Rp 22 miliar," sebutnya.
Meski menanggung tambahan pengeluaran, AirNav memperoleh manfaat lain. Pengelolaan navigasi udara menjadi lebih mudah karena berada di bawah satu badan yakni AirNav. AirNav sendiri berencana mengelola sistem 109 bandara UPBU yang masih belum diserahkan.
"Nilai positif, kita menyelenggarakan amanat UU Nomor 1 Tanun 2009 yakni semua ruang udara diselenggarakan Perum Navigasi," katanya.
(feb/ang)