Siap-siap, Mulai 2015 Tarif Cukai Naik Lagi 10%

Siap-siap, Mulai 2015 Tarif Cukai Naik Lagi 10%

- detikFinance
Rabu, 01 Okt 2014 19:28 WIB
Siap-siap, Mulai 2015 Tarif Cukai Naik Lagi 10%
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai rokok mulai 2015. Kenaikan tarif cukai berkisar 10%.

"Yang penting kita menjaga perimbangan. Kita bicara rokok ada isu kesehatan, perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup. Di sisi lain kita harus membela yaitu sisi industri, isu tenaga kerja dan sektor riil, kita menjaga perimbangannya. Penerimaan bukan tujuan jadi cukai itu pengendalian konsumsi dan peredaran," kata Direktur Penerimaan dan Kepabeanan DJBC Susiwijono Moegiarso saat ditemui di Kantor Pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Rabu (01/10/2014).

Di sisi lain, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% dilakukan untuk menggenjot sektor penerimaan negara dari sektor cukai. Menurut Susiwijono di APBN 2015 total pendapatan cukai Rp 127,5 triliun, termasuk di dalamnya hasil tembakau sebesar Rp 120,55 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memprediksi volume produksi rokok batangan tahun depan tidak mengalami kenaikan yang cukup tajam. Tahun depan volume produksi rokok diperkirakan 360 miliar batang atau hanya naik 7 miliar batang dari kondisi produksi tahun ini yang hanya menyentuh 353 miliar batang.

Ia optimistis dengan kenaikan tarif cukai 10%, maka target penerimaan cukai rokok pada APBN 2015 bisa tercapai.

"Dengan besaran 10% dan volume produksi tidak terlalu naik Insya Allah akan tercapai apalagi kalau prediksinya produksi akan naik. Dengan 10% tadi akan melebihi target apalagi kalau produksi volumenya naik, kalau cukai Rp 127,5 triliun bisa lah," imbuhnya.

Susiwijono mengakui saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan para pengusaha serta asosiasi rokok sedang melakukan dengar pendapat mengenai dampak dari adanya kenaikan tarif cukai 10%. Ditargetkan regulasi yang mengatur kenaikan tarif cukai keluar pertengahan Oktober ini.

"Kita targetkan minggu pertama Oktober atau teman-teman BKF (Badan Kebijakan Fiskal) bilang 11 Oktober sudah jadi PMK nya (Peraturan Menteri Keuangan). Jadi tanggal 1 Januari 2015 diberlakukan. Kita masih berusaha untuk selesai awal Oktober. Ini tergantung tarik menarik (antara pengusaha dan pemerintah)," jelasnya.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads