"Kita sampai tahun 2015 ini ada pengadaan sekitar 16 kapal lagi. Ukuran 2 kapal 60 meter, kemudian 100 meter kemudian 38, 28 hingga Desember 2015," ungkap Sekretaris Ditjen Bea Cukai Iyan Rubianto kepada detikFinance, Kamis (02/10/2014).
Pemesanan kapal patroli sudah dilakukan dengan sistem lelang. Pembuatan kapal patroli Bea Cukai yang baru dilakukan 100% di dalam negeri oleh perusahaan lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ukuran yang jauh lebih besar, kapal patroli Bea Cukai yang baru akan dilengkapi teknologi canggih dan persenjataan yang jauh lebih modern. Untuk merealisasikan pembelian 16 kapal patroli, Bea Cukai siap merogoh kocek hingga Rp 1 triliun.
"Dilengkapi teknologi maju untuk mengawasi seluruh wilayah Indonesia. Kapal 60 itu kapal besar ya bisa jelajahnya makin jauh. Anggaran pastinya sekitar Rp 1 triliun ini untuk semua," jelasnya.
Sampai saat ini tercatat untuk tugas pengawasan di perairan, hingga tahun 2013 DJBC memiliki sarana kapal patroli dengan total jumlah 114 unit.
Kapal patroli tersebut terdiri dari 3 unit Fast Patrol Boat (FPB) dengan panjang 38 meter, 4 unit FPB panjang 28 meter Alumunium, 20 unit FPB panjang 28 meter kayu, 10 unit Very Speed Vessel (VSV), dan 87 unit Speedboat.
(wij/ang)